SEKEDAR INFO
PAJAK Motor/Mobil anda Mati? POLISI TIDAK BERHAK MENILANG.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “MASALAH PAJAK KENDERAAN BERMOTOR/PKB" bukan urusan Polisi, tetapi Urusan Dispenda. Kalau masalah Pajak Polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,”
Jika si Polisi tetap mengambil tindakan menilang, kami menyarankan agar anda mengajukan komplain secara resmi. Anda bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
kalaupun polisi tetap ngotot,minta pd polisi tsb tunjukan Undang2 atau peraturan Lalu-lintas? pasal berapa? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu Denda… dan itu urusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Semoga bisa bermanfaat, karena Oknum Polisi sangat suka membodohi kita & gemar melakukan pungli
Share ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thanks..