Warga masyarakat diingatkan bahwa untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (e- KTP) cuma dapat difotokopi satu kali. Bila dilakukan fotokopi secara berulang-ulang akan menjadikan "chip" sebagai penyimpan data di e-KTP menjadi rusak, sehingga tidak dapat dibaca oleh komputer.
Penegasan itu tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil,
chip e-KTP akan rusak bila didostabler atau dipres. Sinar pada mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK). Jadi, untuk e-KTP cukup difotokopi satu kali saja dan sebagai solusinya bila ingin memperbanyak, fotokopi yang pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Surat Edaran Mendagri itu ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, bupati, kepala LPNK, kapolri, gubernur, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP bila ada keperluan lain ketika mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK serta nama lengkap saja dan tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diwajibkan menyiapkan "card reader" untuk dapat membaca data e-KTP,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thanks..